Gedung Merah
Putih Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK). (jawapos.com)
Maduraday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Aceh. Tim satgas penindakan KPK melakukan OTT pada selasa (3/7) sore hingga malam. Dari OTT yang dilakukan KPK menangkap 10 orang, dua diantaranya merupakan kepala daerah.
“Sore hingga malam ini, KPK melakukan kegiatan penindakan di Aceh dan mengamankan 10 orang, yang terdiri dari 2 kepala daerah dan sejumlah pihak non-PNS,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah dilaman resminya, selasa malam.
Dilansir dari jawapos.com, KPK mengamankan dua kepala daerah yaitu Gubernur Aceh berinisial IY dan Bupati Bener mariah A. Mereka diduga terlibat karena adanya penyuapan untuk mengamankan dana otonomi daerah.
“Tim saat ini telah berada di Polda Aceh dan melakukan pemeriksaan awal. Sesuai KUHAP, tim akan melakukan proses sampai penentuan status dalam 24 jam,” tutur Febri. (Adh/4b)
0 Komentar