Bupati Non-aktif Kebumen Didakwa Telah Terima Uang Suap


Bupati Kebumen Yahya Fuad yang menjadi terdakwa dalam kasus suap sejumlah proyek berjaln, Senin (2/7/2018). (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)

SEMARANG - Jaksa penuntut umum mendakwa bupati non-aktif Yahya Fuad yang diduga telah menerima uang suap beberapa proyek di Kabupaten Kebumen uang yang diterima sekitar Rp12 miliar selama tahun 2016.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, Jaksa Penuntut Umum Fitroh Rocahyanto mengatakan suap tersebut berasal dari kontraktor yang akan mengerjakan berbagai proyek yang  menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Patut diduga sebagai uang suap karena para kontraktor memperoleh pekerjaan yang dananya bersumber dari DAK APBD tahun 2016," katanya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Antonius Wididjantono.

Jaksa menjerat terdakwa menggunakan pasal 12 huruf atau 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yahya Fuad menyatakan tidak akan menanggapi dakwaan yang di ajukan oleh jaksa. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Sah/4b)

Posting Komentar

0 Komentar