Bupati
Kebumen Yahya Fuad yang menjadi terdakwa dalam kasus suap sejumlah proyek
berjaln, Senin (2/7/2018). (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)
SEMARANG - Jaksa penuntut umum mendakwa
bupati non-aktif Yahya Fuad yang diduga telah menerima uang suap beberapa proyek
di Kabupaten Kebumen uang yang diterima sekitar Rp12 miliar selama tahun 2016.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Semarang, Senin, Jaksa Penuntut Umum Fitroh Rocahyanto mengatakan suap
tersebut berasal dari kontraktor yang akan mengerjakan berbagai proyek
yang menggunakan dana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Patut diduga sebagai uang suap karena
para kontraktor memperoleh pekerjaan yang dananya bersumber dari DAK APBD tahun
2016," katanya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Antonius
Wididjantono.
Jaksa menjerat terdakwa menggunakan pasal
12 huruf atau 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yahya Fuad menyatakan tidak akan menanggapi
dakwaan yang di ajukan oleh jaksa. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan
agenda pemeriksaan saksi. (Sah/4b)
0 Komentar