Timsel BAWASLU NTB Diadukan ke BAWASLU RI

Ketua PA GMNI Sumbawa (kiri) Eva Sundari (kanan) DPR RI fraksi PDIP. (Sumber : Jayadi)

MaduraDay, SUMBAWA - (09/08) Pimpinan Cabang Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC-PA GMNI) Kabupaten Sumbawa, mengadukan Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/kota di NTB ke Bawaslu RI.

Pengaduan itu disampaikan melalui surat No.011/eks/DPC.PA-GMNI/Sbw/VIII/2018, tanggal 7 Agustus 2018 menyusul pengumuman hasil tes Kesehatan dan Tes wawancara calon anggota Bawaslu kabupaten/kota yang dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam siaran Persnya, kemarin, PA GMNI Sumbawa menyebutkan,penetapan hasil tes kesehatan dan tes wawancara calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota menyimpang dari ketentuan pasal 129 ayat (3) huruf (i) dan (j)UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam ketentuantersebut ditegaskan bahwa Tim Seleksi  calon anggota Bawaslu kabupaten/kota menetapkan nama calon anggota Bawaslu kabupaten/kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu kabupaten/kota yang berakhir masa jabatannya,dalam rapat pleno dan menyampaikan nama calon anggota Bawaslukabupaten/kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu kabupaten/kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu.

Ketentuan yang sama juga disebutkan dalam Pedoman Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota tahun 2018, bahwa Timsel menyampaikan nama-nama calon anggota Bawaslu kabupaten/kota sejumlah 2 (dua) kali kebutuhan kepada BAWASLU dan mengurutkan nama-nama  sebanyak 2 (dua) kali jumlah angota Bawaslu kabupaten/kota yang dibutuhkan dimulai dari nama Existing (tidak disertai score) diikuti nama-nama yang lolos (disertai score).

Tetapi dalam pengumuman Timsel No. 20 Timsel Bawaslu Kab-Kota NTB/VIII/2018 tertanggal 6 Agustus 2018 tidak merujuk pada ketentuan tersebut.

“Kami menilai penetapan hasil tes itu tidak memiliki logika hukum yang prosedural, ada pertanyaan yang besar disini.

Misalnya, Kabupaten Sumbawa dengan jumlah komisioner Bawaslunya sebanyak lima orang. Maka dua kali jumlah anggota Bawaslu yang dibutukan sama dengan 10 orang, tetapi  yang ditetapkan Pansel sebanyak 13 orang dan nama-nama yang lolos juga tidak disertai skor.

"Ini kan membingungkan, aturan dari mana?” kata Firmansyah, Ketua DPC PA GMNI Sumbawa.

Menurut Firmasyah, pelaksanaan tes kesehatan dan tes wawancara merupakan seleksi tahap akhir di tingkat Timsel untuk mendapatkan nama sebanyak 2 (dua) kali jumlah yang dibutuhkan. Nama-nama yang disebut selanjutnya akan mengikuti uji kelayakan oleh Bawaslu RI setelah mendapat tanggapan tertulis dari masyarakat.

Ia menegaskan, pengaduan DPC PA GMNI ke BAWASLU RI merupakan upaya koreksi untuk menjaga integritas penyelenggaraan seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota di NTB, agar hasilnya  dapat dipercaya oleh masyarakat.

“Sekarang saja sudah banyak yang sinis menanggapi hasil Timsel. Ada apa dibalik penetapan 13 nama untuk calon komisioner Bawaslu Kabupaten Sumbawa itu. Kenapa tidak 10 nama peringkat teratas sesuai aturan yang berlaku,” tanya Firman dengan nada curiga.

Ia berjanji organisasinya akan terus mengawal proses seleksi calon komisioner Bawaslu maupun KPU kabupaten, khususnya kabupaten Sumbawa. Ia mencurigai pelaksanaan seleksi Bawaslu maupun  KPU Kabupaten Sumbawa sebelumnya juga terindikasi praktek-praktek yang tidak sehat.

“PA GMNI tidak ingin muncul penyelenggara Pemilu yang tidak berintegritas dari hasil penyelenggaraan seleksi yang curang,bernuansa kolutif dan didasarkan pada semangat koncoisme,”katanya. (Jyd)

Posting Komentar

0 Komentar