Bangunan Hotel Front One Ilegal: Kami Sudah Mengurus Surat Izinnya

Tampak depan Hotel Front One Pamekasan, 
(Sumber : Maduraday.com/Dimas Rahmat)

Maduraday.com, Pamekasan - (25/11/18) Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menyebut manajemen Hotel Front One tidak mengurus izin terlebih dahulu tentang pengembangan bangunan yang saat ini sedang digarap. Bangunan tersebut untuk mengembangkan potensi Hotel yang lebih megah dan mewah.
Hotel Front One yang berlokasi di Jalan Jokotole No. 282, desa Buddagan, kecamatan Pademawu tersebut dikategorikan ilegal dan membentur aturan.
Pemerintah daerah setempat memberi kapasitas waktu dalam kurun waktu  15 hari kerja untuk mengurus izinnya sebelum diberi tindakan tegas, semisal penutupan paksa.
Dilansir dari Portalmadura.com, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Pamekasan, Agus Mulyadi menjelaskan, pengembangan bangunan yang ada di lingkungan hotel itu tidak berizin.
Semua dokumen sudah saya cek. Dan memang pihak hotel tidak mengurus izin. Kalau izin yang lama sudah kadaluarsa, paparnya. Menurutnya, sesuai dengan himbauan Bupati, masih ada tenggang waktu 15 hari agar pihak hotel segera mengurus izin. Jadi saya minta pihak hotel segera urus izinnya, ujarnya.
Manager Hotel Front One Pamekasan, Elfindra menegaskan bahwa isu tersebut adalah tidak benar, pasalnya pihaknya telah mengurus surat izinnya. Bahkan, heran mengapa Pemerintah Daerah masih menyebut jika pengembangan fasilitas Hotel Front One ilegal. Padahal kami sudah mengurus surat izinnya kok, singkatnya.
Selaku masyarakat sekitar Pademawu, tempat Hotel Front One, saat diwawancarai oleh pewarta Maduraday.com, Najib mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu-menahu soal ke-ilegalan bangunan tersebut. "Ini memang bangunan baru yang dibangun oleh Hotel Front One, untuk lahan parker sepertinya. Namun saya tidak tahu persis ilegal apa tidak. Karena memang  Front One sudah aman-aman saja sebelumnya" tegasnya. (RY)

Posting Komentar

0 Komentar