Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Jakarta


Ilustrasi sabu. (Sumber: beritasatu.com)

Maduraday.com, JAKARTA - (28/11/18) Dilansir dari Detik.com. Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram jaringan Malaysia-Pekanbaru-Jakarta. Peredaran narkotika itu juga dikendalikan dari dalam lapas. "Sumber barang dari Malaysia, Pekanbaru menuju Jakarta. Pengendalinya tersangka Feri, Feri ada di dalam lapas mengendalikan peredaran dari Malaysia," kata Direktur Reserse Narkoba, Kombes Suwondo Nainggolan kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan.
Penangkapan itu bermula saat pengembangan kasus peredaran narkotika seberat 2,7 KG pada bulan September lalu. Kemudian, dari hasil pengembangan itu, polisi mendapatkan 4 tersangka yang mencoba mengedarkan 50 KG sabu serta 43 butir ekstasi. 4 tersangka yang ditangkap yakni Wiwin Santoso (42), Muhammad Soleh (34), Firman (39), dan Verry (38) seorang tahanan disalah satu rumah tahanan di Jakarta. Penangkapan itu berlangsung pada 21 November 2018 di Pekanbaru, Riau.
"Barang ini menggunakan sistem sel. Ada yang barangnya sudah dalam mobil, dimasukkan ke dalam mobil seperti yang disebut gudang berjalan, ini gudang berjalan jilid 2 lalu dijalankan, lalu ganti kendali," ungkap Suwondo. Para tersangka disebutnya akan mengedarkan narkotika itu ke daerah Jakarta. Cara pengedarannya menggunakan mobil box yang sudah dimodifikasi. Mobil itu berjalan dari Jakarta menuju Pekanbaru untuk mengambil narkotika kemudian kembali lagi ke Jakarta untuk disebarkan di Jakarta. "Terkait penangkapan, pasal kita terapkan pasal 114, 112 UU 35 narkotika, ancamannya seumur hidup, mati dan 20 tahun dan jelas setelah ini kita kenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Suwondo. (HD) 

Posting Komentar

0 Komentar