Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya Universitas Trunojoyo Madura DEKLARASIKAN PAKTA & ZONA INTEGRITAS




                                ( Penandatangan oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Budaya)


Maduraday.com, BANGKALAN - Bertempat di Ruang Multi Media Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya pada hari Rabu (27/3) telah dilaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya, Surokim Abdusalam, S.Sos., S.H., M.Si.
Penandatanganan pakta integritas yang bersamaan dengan peresmian Ruang Multi Media FISIB UTM ini juga sebagai upaya awal pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme, dan juga suap (KKNS). Pakata integritas ini sekaligus pertanda peneguhan FISIB UTM sebagai wilayah yang bersih, terbebas dari korupsi, KKNS.


Komitmen ini dilakukan sebagai bagian dr penguatan karakter pendidikan anti kkn di fisib utm. Langkah ini menurut Dekan FISIB UTM strategis karena fakta menunjukkan minat masyarakat untuk menempuh studi di FISIB UTM kian meningkat. Selanjutnya, Dekan FISIB UTM menyatakan “Jika (pakta integritas) ini bisa dibarengi dengan semangat pengelolaan yang bersih Inshaa Allah FISIB UTM semakin nyata menjadi milik bersama sejalan dengan slogan FISIB UTM for all people, FISIB utk semua kalangan. Melalui momentum ini diharapkan semua civitas academika bisa memulai melatih pikiran, perkataan, dan tindakan yang bersih sehingga pendidilan karakter anti-KKNS bisa semakin terinternalisasi di hati dan pikiran dan akhirnya ternyatakan dalam tindakan nyata sehari-hari.  
Dekan FISIB UTM, Surokim Abdussalam S.Sos., SH., M.Si. kembali mengingatkan seluruh civitas akademika FISIB UTM untuk tidak coba-coba mengeruk keuntungan tidak sah dari agenda kegiatan kampus melalui cara yang melanggar undang-undang. Dekan FISIB UTM juga menegaskan bahwa secara pribadi dan seluruh jajarannya,menempatkan pakta ini sebagai early warning bagi seluruh stakeholder, bahwa FISIB UTM tidak akan memberikan toleransi sekecil apapun bagi pelanggar terkait kasus KKNS. Pakta ini juga sebagai pertanda komitmen tulus untuk mendukung setiap langkah hukum yang diperlukan guna menyelesaikan kasus, seandainya benar terjadi KKNS di lingkungan FISIB UTM. 

Posting Komentar

0 Komentar